Header Ads Widget

Perpres Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis

 


 

 


Turberkulosis masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia dan menimbulkan masalah yang sangat kompleks baik dari segi medis maupun sosial, ekonomi, dan budaya. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, diperlukan tindakan penanggulangan Tuberkulosis yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan menuju Indonesia Eliminasi TBC tahun 2030 dan Bebas TBC tahun 2050. Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 terkait Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia yang mencakup:

a. Target dan strategi nasional Eliminasi TBC;

b. Pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC;

c. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

d. Koordinasi percepatan Penanggulangan TBC;

e. Peran serta masyarakat;

f. PemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan; dan

g. Pendanaan.

Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, pemerintah desa, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.

 

 

Sumber : Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis

 

 


Posting Komentar

0 Komentar