Tuberkulosis (TBC) di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, yang terdokumentasi mulai dari abad ke-8 Masehi pada relief Candi Borobudur. Selama periode Hindia Belanda, catatan-catatan terkait TBC muncul, seperti pembentukan Perkumpulan Centrale Vereniging Voor Tuberculose Bestrijding (CVT) pada tahun 1908, serta pendirian 15 sanatorium dan 20 konsultasi pusat pada tahun 1939 untuk perawatan pasien TBC paru.
Pasca kemerdekaan, pada zaman Orde Lama (1945-1966), Lembaga Pemberantasan Penyakit Paru-paru (LP4) didirikan di Yogyakarta, yang kemudian dikenal sebagai Balai Pemberantasan Penyakit Paru-paru (BP4), dengan jaringan hingga ke 53 lokasi. Upaya pemberantasan TB terus berkembang, termasuk dengan uji coba strategi Directly Observed Treatment Short-course (DOTS) pada tahun 1976–1994, yang mengurangi masa pengobatan menjadi 6 bulan.
Pada akhir 1990-an, DOTS diterapkan secara programatik di beberapa daerah dengan tingkat kesembuhan mencapai 85%. Pada tahun 1999, dibentuklah Gerakan Terpadu Nasional Tuberkulosis (Gerdunas) sebagai langkah awal menuju kemitraan dalam penanganan TBC di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya termasuk survei prevalensi TBC secara nasional pada tahun 2004, survei resistensi obat TB pertama kali pada tahun 2006, dan implementasi Program Nasional Pengendalian TB Resistan Obat pada tahun 2009. Pada tahun 2010, fokus strategi nasional bergeser pada penyediaan layanan berkualitas secara universal dengan pendekatan Jejaring Layanan Pemerintah Swasta (Public Private Mix/PPM).
Pada tahun-tahun berikutnya, upaya-upaya seperti survei prevalensi TBC secara nasional dengan metode yang sensitif, pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2014, dan pemberlakuan Protokol Layanan TBC selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020 menandai langkah-langkah penting dalam penanggulangan TBC.
TBC menjadi salah satu target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan mendapat perhatian sebagai program prioritas Presiden. Pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, menegaskan komitmen untuk percepatan eliminasi TBC tahun 2030.
0 Komentar